Ichsan Mauri, SH |
Kantor perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi kota Lubuklinggau yang
merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang ada dilingkungan
pemerintah kota lubuklinggau yang dibentuk guna mendukung dan menunjang
visi misi pemerintah kota lubuklinggau,dalam rangka mengoptimalkan dan
mewujudkan penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan serta kebijakan
daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan daerah serta melaksakan
fungsi sebagai salah satu tugas pembantu yang diberikan oleh pemerintah
daerah,ataupun pemerintah provinsi.Guna mewujudkan dan merealisasikan
hal tersebut ke kantor Perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi kota
lubuklinggau.
Salah satu contohnya masalah kearsipan,kearsipan telah melasakan suatu kegiatan pembinaan langsung ke SKPD dan kelurahan dalam wilayah kota lubuklinggau.Kegiatan ini telah dilaksanakan secara kontinyu setiap tahun dengan cara mengunjungi/ mendatangi per SKPD dan kelurahan dengan metode penyuluhan dan penjelasan langsung kepada aparatur ,pegawai yang ada ditempat berkunjung .Kegiatan ini telah dilaksanakan dari tanggal 02 september 2013 serta memberikan,membagikan langsung buku terbaru tentang pedoman pelaksanaan undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan PP No 28 Tahun 2012 kepada SKPD dan kelurahan dengan sasaran arsip yang ada di SKPD dan kelurahan dapat di serahkan kekantor perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi kota lubuklinggau untuk selanjutnya ditata dan dikelola secara prosedural sehingga terbentuk arsip yang autentik dan terpecaya.
Salah satu contohnya masalah kearsipan,kearsipan telah melasakan suatu kegiatan pembinaan langsung ke SKPD dan kelurahan dalam wilayah kota lubuklinggau.Kegiatan ini telah dilaksanakan secara kontinyu setiap tahun dengan cara mengunjungi/ mendatangi per SKPD dan kelurahan dengan metode penyuluhan dan penjelasan langsung kepada aparatur ,pegawai yang ada ditempat berkunjung .Kegiatan ini telah dilaksanakan dari tanggal 02 september 2013 serta memberikan,membagikan langsung buku terbaru tentang pedoman pelaksanaan undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan PP No 28 Tahun 2012 kepada SKPD dan kelurahan dengan sasaran arsip yang ada di SKPD dan kelurahan dapat di serahkan kekantor perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi kota lubuklinggau untuk selanjutnya ditata dan dikelola secara prosedural sehingga terbentuk arsip yang autentik dan terpecaya.