Profil

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, berdomisili di Jl. Garuda Kel. Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, kemudian sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 tanggal 26 Juni 2008 Kantor Perpustaan dan Arsip Daerah berganti namanya menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau, yang kemudian berpindah ke Jl. Subkoss Garuda No. 03 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sesuai dengan surat Walikota Lubuklinggau Nomor : 011/419/Umum/2008, tanggal 9 September 2008 perihal Penempatan Gedung Kantor.

Nama-Nama Kepala Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
  1. Husnar. SY, S.IP, SH, MM (2004-2006)
  2. Iskandar, S.Pd (2006-2008)
  3. Hj. Saleha, SE (2008- sekarang) 
Tujuan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
  1. Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau kepada masyarakat pembaca serta Meningkatnya kualitas SDM Masyarakat dan Aparatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau;
  2. Menjadikan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau sebagai sarana belajar bagi masyarakat Kota Lubuklinggau serta pembinaan kepada perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, masjid dan perpustakaan masyarakat.
  3. Meningkatnya sarana dan prasarana Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau.
  4. Menjadikan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau  sebagai tempat pelestarian dokumentasi administrasi pemerintah Kota Lubuklinggau.

Sasaran Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
  1. Meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau serta Meningkatkan kualitas SDM Masyarakat dan Aparatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau.
  2. Terlaksananya Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau sebagai sarana belajar bagi masyarakat Kota Lubuklinggau serta pembinaan kepada perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, masjid dan perpustakaan masyarakat.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau.
  4. Terlaksananya Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau sebagai tempat pelestarian dokumentasi administrasi Pemerintah Kota Lubuklinggau.